Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana perlindungan hukum
terhadap konsumen pada makanan kemasan (Home Industry) yang tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?
Kedua, apakah faktor yang menghambat pelaksanaan hukum terhadap konsumen pada
makanan kemasan (Home Industry) yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen? Ketiga, apakah upaya dalam mengatasi hambatan
hukum terhadap konsumen pada makanan kemasan (Home Industry) yang tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru
Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?
Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan bagaimana
perlindungan hukum terhadap konsumen pada makanan kemasan (Home Industry)
yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru. Kedua, untuk menganalisis apakah faktor yang menghambat hukum
terhadap konsumen pada makanan kemasan (Home Industry) yang tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Ketiga,
untuk menjelaskan apakah upaya dalam mengatasi hambatan hukum terhadap
konsumen pada makanan kemasan (Home Industry) yang tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan
secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya hukum sosiologis. Hasil penelitian
diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen pada makanan kemasan
Home Industry yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa terdapat pada Pasal 4
angka (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi barang dan/atau jasa dan Pasal 8 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa
pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang tidak mencantumkan tangggal kedaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atau barang tertentu. Adapun faktor
penyebab pelaku usaha produk makanan rumahan tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa dikarenakan tingkat kesadaran hukum yang rendah tersebut dikarenakan
pendidikan pelaku usaha yang pada umumnya masih rendah, kurangnya pemahaman
pelaku usaha terkait aturan pencantuman tanggal kedaluwarsa pelaku usaha Tidak
Mengetahui kewajibanya Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
kurangnya inisiatif pelaku usaha dikarenakan dianggap tidak begitu penting,
kurangnya sosialisasi pemerintah mengenai kewajiban pelaku usaha tersebut. Upaya
pemerintahan kota pekanbaru dalam menanggulangi produk makanan yang tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa adalah dengan cara melakukan pengawasan yang
efektif, memberikan sosialisasi terkait pencantuman tanggal kadaluwarsa, dan perlu
adanya penerapan sistem penegakan sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen.