Keberadaan PKL di Kabupaten Siak berkembang pesat dan jumlahnya terus bertambah dan keberadaan PKL
tersebut sebagian besar belum tertata dengan baik, seperti hal nya PKL yang berada di Pasar Tuah Serumpun
Kecamatan Tualang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan Peraturan
Daerah No. 12 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan
oleh Pemerintah khususnya Dinas terkait yang berada di Kecamatan yakni Koordinator Pengelolaan Pasar
Wilayah III Kecamatan Tualang dan Sei Mandau yang berada di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Siak, serta hambatan apa saja yang dihadapi dan agar dapat memberikan solusi dalam penerapkan
Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2007.
Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif atau memaparkan data yang diperoleh
dilapangan untuk dianalisis dan disampaikan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer
dan sekunder dengan informan atau narasumber adalah kepala Koordinator Pengelolaan Pasar Wilayah III,
Camat, Kasi Tramtib, Satpol PP, Ketua PPKL, dan PKL. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah :
(1) Observasi, (2) Wawancara dan (3) Dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki
lima (PKL) Pasar Tuah Serumpun di Koordinator Pengelolaan Pasar Wilayah III Kecamatan Tualang dan Sei
Mandau Kabupaten Siak sudah berjalan dengan cukup baik yang meliputi karekteristik agen pelaksana, sikap/
kecendrungan para pelaksana, komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana, lingkungan ekonomi,
sosial dan politik, hanya saja untuk ukuran dan tujuan kebijakan belum terlaksana dengan baik karena masih
terkendala pada sumber daya yang ada.
Kata kunci: implementasi kebijakan, penataan dan pemberdayaan, Pedagang Kaki Lima, Pasar.