Permasalahan penelitian dalam ini adalah : pertama Bagaimana penangulangan
tindak pidan pencurian dengan kekerasan (curas) berdsasarkan pasal 365 kitab
undang-undang hukum pidanadi wilayah hukum kepolisian sektor tualang? Kedua
apakah faktor penghambat penanggulangan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (curas) bersadarkan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana di
wilayah hukum kepolisian sektor Tualang? Ketiga bagaimana upaya mengatasi
hambatan penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pasal
365 kitab undang-undang hukum pidana di wilayah hukum kepolisian sektor
tualang? Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama Untuk menjelaskan
Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Di Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Tualang. Kedua untuk menjelaskan faktor
Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Di Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Tualang.
Ketiga untuk menjelaskan upaya mengatasi Penanggulangan Tindak Pidana
Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor
Tualang. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penangulangan tindak pidan
pencurian dengan kekerasan (curas) berdsasarkan pasal 365 kitab undang-undang
hukum pidanadi wilayah hukum kepolisian sektor tualang. Menurut Yang pertama
Patroli rutin oleh unit Samapta Bhayangkara (Sabhara), terutama di area yang
dianggap rawan. Kedua Melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat,
baik melalui poster, pamflet, spanduk, media cetak, elektronik maupun media
sosial, agarselalu berhati-hati dan tetap waspada saat melintas di jalan-jalan
tertentu yang telah diketahui dan terpetakan sebagai area rawan curas. Ketiga
Mengefektifkan peran siskamling Memberikan himbauan agar lingkunganlingkungan perumahan masyarakat mengaktifkan sistem keamanan lingkungan
(siskamling) dengan membentuk pos-pos keamanan lingkungan (poskamling) di
area-area rawan curas.