Berdasarkan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 22 tahun 2018, penggunaan
Building Information Modeling (BIM) wajib diterapkan pada gedung bangunan
negara tidak sederhana dengan kriteria luas bangunan lebih dari 2000 m2 dan lebih
dari 2 lantai. Gedung Layanan Terpadu RSUD Kota Bangkinang memiliki luas
5.040 m2 dan memiliki 4 lantai namun pada perhitungannya masih menggunakan
metode konvensional. Penelitian bertujuan untuk menganalisis perbandingan bill of
quantity (BOQ) Gedung Layanan Terpadu RSUD Kota Bangkinang menggunakan
metode konvensional dan aplikasi tekla structure. Gedung layanan terpadu terdiri
dari 4 lantai, mulai dari lantai basement, lantai 1, lantai 2, lantai 3 dan lantai atap.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan perhitungan manual
menggunakan microsoft excel berdasarkan gambar kerja rencana dan melakukan
pemodelan struktur bangunan menggunakan aplikasi tekla structure yang kemudian
hasil dari kedua metode dibandingkan untuk menganalisis perbandingan
perhitungan bill of quantity pada Gedung Layanan Terpadu RSUD Kota
Bangkinang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa volume beton yang
menggunakan metode konvensional didapat 3.193,5 m3 sedangkan pada
perhitungan menggunakan aplikasi tekla structure didapat 3.175,5 m3 dimana
terdapat selisih 18 m3 atau dalam persentase sebesar 0,56 % lebih kecil
dibandingkan metode konvensional. Untuk volume pembesian terdapat selisih
volume besi sebesar 2687,23 kg atau sebesar 0,45% lebih kecil menggunakan
aplikasi tekla structure dibandingkan dengan metode konvensional. Kesimpulan
dari penelitian ini didapat perhitungan bill of quantity menggunakan metode
konvensional lebih besar dibandingkan menggunakan aplikasi tekla structure.
Saran perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dengan membandingkan beberapa
studi kasus perencanaan gedung agar didapatkan hasil yang lebih maksimal.