Skripsi ini berjudul “Penerapan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/ MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di
Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Tempat Hiburan Karaoke Keluarga di Kota
Pekanbaru” Dalam menegaskan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/382/2020 yang harus dipatuhi yaitu; Penggunaan masker
yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, Pembatasan interaksi fisik; dan
Meningkatkan daya tahan tubuh. Namun fakta ditemukan bahwa pengunjung
didalam banyak lagi yang tidak menghiraukan psycal distancing. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan protokol kesehatan pada tempat
hiburan malam di Kota Pekanbaru. Untuk mengetahui hambatan dalam penerapan
protokol kesehatan pada tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Untuk
mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam penerapan protokol kesehatan pada
tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kasat Sabhara
Polresta Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus.
Manager Operasional Tempat Hiburan Karaoke ditetapkan dengan metode sensus.
Pengunjung Tempat Hiburan Karaoke/Room ditetapkan dengan metode
purposive. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode Observasi,
Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka. Kemudian data dianalisis secara
Kualitatif dan untuk menarik kesimpulan menerapkan metode berpikir Induktif.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa Penerapan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/ MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi
Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tempat hiburan
karaoke keluarga di Kota Pekanbaru belum dapat terlaksana secara maksimal.
Hambatannya adalah Minimnya dukungan Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat dan Ketua Pemuda. Penegakan hukum dan Sanksi yang lemah.
Upayanya adalah Menindak tegas masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
Melakukan komunikasi dengan Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat dan Ketua Pemuda.