Rumusan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah penerapan sanksi
terhadap tempat hiburan karaoke yang melanggar waktu operasional di
Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum? Kedua, bagaimanakah
hambatan-hambatan dalam penerapan sanksi terhadap tempat hiburan karaoke
yang melanggar waktu operasional di Kecamatan Marpoyan Damai Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002
tentang Hiburan Umum? Ketiga, bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penerapan sanksi terhadap tempat
hiburan karaoke yang melanggar waktu operasional di Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3
Tahun 2002 tentang Hiburan Umum? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu
untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap tempat hiburan karaoke yang
melanggar waktu operasional di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Hiburan Umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi terhadap tempat hiburan karaoke
yang melanggar waktu operasional di Kecamatan Marpoyan Damai Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002
tentang Hiburan Umum belum berjalan optimal. Hambatan-hambatan dalam
penerapan sanksi terhadap tempat hiburan karaoke yang melanggar waktu
operasional di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum
adalah 1) kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh SATPOL PP Kota
Pekanbaru; 2) terbatasnya jumlah personil yang bertugas pada Seksi Penyelidikan
dan Penyidikan SATPOL PP Kota Pekanbaru; serta 3) ketidakpatuhan tempat
hiburan karaoke di Kecamatan Marpoyan Damai. Upaya hukum yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penerapan sanksi terhadap tempat
hiburan karaoke yang melanggar waktu operasional di Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru adalah 1) SATPOL PP Kota Pekanbaru rutin melakukan
razia di Kecamatan Marpoyan Damai; 2) SATPOL PP Kota Pekanbaru dapat
menjalin kerja sama dengan Polresta Pekanbaru maupun Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kota Pekanbaru; serta 3) menindak dengan tegas semua tempat
hiburan karaoke yang ada di Kecamatan Marpoyan Damai yang melanggar Pasal
5 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Hiburan Umum.