Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarka Perda No.
02 Tahun 2003 tentang retribusi izin usaha pertambangan dan energi telah
melakukan upaya baik secara fisik maupun melalui sosialisasi yaitu melakukan
penertiban aktifitas tersebut bersama aparat penegak hukum dan tokoh
masyarakat setempat juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar
lokasi baik yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup, Promosi dan Investasi
maupun tokoh alim ulama melalui ceramah di mesjid tentang bahaya dari
penggunaan merkuri (Hg). Pelaksanaan Retribusi Izin Usaha Pertambangan dan
Energi di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dimana Komunikasi
dalam pelaksanaan retribusi izin usaha epertambangan dan energi di Kecamatan
Cirenti belum berjalan dengan baik terutama pada aspek pengwasan langsung
dilapangan.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Retribusi Izin Usaha