Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
keuangan desa yang akan digunakan dalam kegiatan atau program pembangunan
desa/kampung sebagai upaya peningkatan sarana dan prasarana di kampung
tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan
keuangan desa di kampung kuala gasib kecamatan gasib kabupaten siak. Metode
penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teori yang digunakan berdasarkan
Konsep Pengelolaan Keuangan, Wiratna Sujarweni, 2015:17 yang meliputi
Perencanaan, Pelaksanaan , Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
keuangan desa. Hasil penelitian Pengelolaan Keuangan di Kampung Kuala Gasib
Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sudah dilakukan, namun masih terkendala
dengan lapran keuangan yang lamban disampaikan kepada pimpinan baik camat
maupun BPKam