Fungsi BPD sebagai lembaga demokrasi yakni menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa. Fungsi ini harus dapat dijalankan dengan baik oleh
anggota BPD karena sebagai lembaga mewakili masyarakat sudah seharusnya
BPD dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa selain itu
tugas BPD adalah pengawasan kinerja kepala desa.Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pusaran Pemerintahan
Desa (Studi Mengenai Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang
Muandau Kabupaten Bengkalis). Metode penelitian dilakukan secara kualitatif
dengan teknik pengumpulan observasi, wawancara dan dokumentasi. Konsep
Teori Menurut Emitai Etzioni Dalam Maryadi Syarif (2013:339): Kondisi
lingkungan eksternal, Motivasi kelembagaan, Kapasitas kelembagaan dan Kinerja
kelembagaan Hasil penelitian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam
Pusaran Pemerintahan Desa (Studi Mengenai Fungsi Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Koto Pait Beringin
Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis) dijelaskan bahwa hubungan
BPD dengan pemerintah desa berjalan dengan kurang baik karena faktor
pandangan dan gagasan serta kepentingan dari masing-masing pihak dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa koto pait tersebut sehingga rencana
pembangunan yang sudah ditetapak belum dapat direalisasikan dengan baik oleh
semua pihak yang ada di Desa Koto Pait tersebut.