E-court adalah sistem elektronik yang digunakan oleh pengadilan untuk
memfasilitasi proses peradilan secara daring, dengan tujuan meningkatkan
efisiensi dan transparansi. Layanan yang tersedia termasuk e-Filing, e-Payment, eSummon, dan e-Litigation, yang secara signifikan mengurangi biaya administrasi,
mengurangi ketergantungan pada proses manual, dan meningkatkan aksesibilitas
bagi pihak-pihak terkait. Metode pendekatan kualitatif dengan pendekatan
deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk
mengeksplorasi Penerapan e-Court dalam Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri
Kota Pekanbaru serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Penelitian ini
mengacu pada teori dari Harvard JGK School of Government dalan Indrajit
(2016:11) yang mengidentifikasi tiga indikator elemen sukses e-Government:
Support (dukungan), Capacity (Kemampuan), dan Value (manfaat). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun infrastruktur teknologi yang memadai
telah tersedia dan informasi telah disosialisasikan melalui brosur di situs web,
Penerapan e-Court dalam Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru
belum optimal dikarenakan kurangnya staf operasional e-Court, keterbatasan
finansial, terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai e-Court dan seringnya
terjadi sistem error.