Guna memperkuat penulisan penulis, maka penulis menggunakan Metode
penulisan bersifat kualitatif yaitu berfokus pada masalah yang membahas tentang
perubahan penetapan daftar calon sementara ke daftar calon tetap anggota DPRD
Provinsi Riau, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur,
kendala, dan implikasi hukum serta politik dalam perubahan status calon dari
DCS ke DCT. Penulisan menggunakan pendekatan wawancara, yang menjadi
objek dalam penulisan ini adalah 6 partai politik yang memiliki perubahan
penetapan caleg antara lain, PERINDO, GERINDRA, PPP, GELORA, PAN, dan
DEMOKRAT Provinsi Riau. Teknik penulisan dikumpulkan dengan
menggunakan Teknik documenter. Perubahan penetapan daftar caleg dari DCS ke
DCT masih belum memenuhi syarat atau sertifikasi dalam pencalegkan.