Penelitian ini membahas mengenai Konflik Non-Elit dalam Pengelolaan
Tanah Ulayat di Nagari Tanjuang Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban
dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Data yang diperoleh dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara
dengan para informan yang terlibat langsung, serta dokumen-dokumen terkait
konflik non-elit dalam pengelolaan tanah ulayat. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana fase konflik, penyebab konflik dan bentuk-bentuk
konflik. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, fase potensi konflik dimulai
dengan adanya tindakan pengambilan tanah secara paksa oleh kemanakan ninik
mamak yang merupakan penduduk asli dari pendatang Jawa. Pada fase
pertumbuhan konflik, munculah perlawanan dari pihak-pihak yang terlibat dengan
dilakukannya penyerahan tanah oleh pendatang Jawa. Permasalahan kemudian
mencapai puncaknya pada fase pemicu dan eskalasi konflik terjadinya saling
percekcokan, memaki-maki dan ancaman sesama pihak yang berkonflik. Terakhir,
pada fase pasca konflik, keputusan dari Wali Nagari yang dilakukan musyawarah
dan mufakat secara adat yang melibatkan kedua pihak, akhirnya tanah tersebut
dibagi dua dengan surat perjanjian yang di tandatangani kedua pihak.