Permasalahan penelitian dalam hal ini pertama, bagaimana Penegakan Hukum
Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Pencurian di
Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kedua bagaimana hambatan Penegakan Hukum Terhadap Anak Berhadapan
dengan Hukum dalam Tindak Pidana Pencurian dan ketiga bagaimana upaya
Penegakan Hukum Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak
Pidana Pencurian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis Penegakan Hukum Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum
dalam Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pangkalan
Kuras Kabupaten Pelalawan dengan metode penelitian dilakukan secara hukum
sosiologis berupa penelitian yang hendak dengan masyarakat yang dalam
penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi,tanya
jawab dan Kajian Kepustakaan. Hasil penelitian Penegakan Hukum Terhadap
Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencurian di Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dilakukan
dengan tindakan penyuluhan hukum dan edukasi dini kepada anak-anak mengenai
perbuatan mengambil milik orang lain merupakan suatu yang tergolong sebagai
perbuatan pidana, serta pihak Polsek melakukan penindakan saat tindak pidana
pencurian tersebut telah terjadi.Tindakan yang dilakukan dalam Penegakan
Hukum Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana
Pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras Kabupaten
Pelalawan adalah tindakan preventif dan tindakan Tindakan represif ini dilakukan
pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan dengan langkah Melakukan
Penyelidikan, Melakukan Penyidikan. Penangkapan, Penahanan, Penyitaan dan
Penyerahan Berkas Perkara, Faktor yang menghambat Penegakan Hukum
Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencurian di
Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
adalah Faktor Kurangnya Anggota Penyidik di Polsek Pangkalan Kuras dan
Sarana dan Fasilitas yang terbatas dan kurangnya sosialisasi penyelesaian perkara
restorative justice kepada masyarakat.