Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama,Bagaimanakah Pelaksanaan
Larangan Berjualan Di Taman Kota Pekanbaru. Kedua, Apakah Faktor Yang
Menghambat Pelaksanaan Larangan Berjualan Di Taman Kota Pekanbaru.
Ketiga, Bagaimanakah Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan
Pelaksanaan Larangan Berjualan Di Taman Kota Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban
Umum Dan Ketentraman Masyarakat? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
Untuk menjelaskan Pelaksanaan Larangan Berjualan Di Taman Kota
Pekanbaru. Kedua,Untuk menjelaskan Faktor Yang Menghambat Pelaksanaan
Larangan Berjualan Di Taman Kota Pekanbaru. Ketiga,Untuk menjelaskan
Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Larangan
Berjualan Di Taman Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan
Ketentraman Masyarakat. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara
observasi dan wawancara langsung di lapangan sesuai dengan jenis penelitian
hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini diambil dari populasi yang
merupakan pihak terkait dengan ini yaitu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru,Kepala Bidang
Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Komisi
I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru,Pedagang Kaki Lima
(PKL) yang terkait dalam penelitian ini. Ketertiban merupakan sorotan besar
dalam proses pemerintahan, dan didalamnya perlu sentuhan Walikota dalam
memberikan perintah yang kemudian dilanjutkan dalam pelaksanaannya oleh
petugas Satuan Polisi Pamong Praja, dalam usaha penertibannya, dengan
banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar kawasan taman setiap
harinya, yang secara langsung tentu saja mengganggu ketertiban umum.Dari
hasil penelitian ini, Pelaksanaan Larangan Berjualan Di Taman Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun
2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat belum dapat
terlaksana dengan baik, karena masih banyak pedagang kaki lima yang
berjualan di sejumlah Ruang Taman Hijau di Pekanbaru