Peraturan desa merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa dan penetapan Peraturan Desa
merupukan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rumus masalah yang dikemukakan adalah Bagaimanakah pelaksanaan
pengundangan Peraturan Desa dalam berita Desa berdasarkan Peraturan Menteri
dalam Negeri No 111 Tahun 2014 di Kecematan Tanah Putih Kabupaten Rokan
Hilir, Bagaimanakah hambatan pelaksanaan pengundangan peraturan desa dalam
berita desa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri No 111 Tahun 2014 di
Kecematan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Bagaimanakah upaya mengatasi
pelaksanaan pengundangan peraturan desa dalam berita desa berdasarkan
Peraturan Menteri dalam Negeri No 111 Tahun 2014 di Kecematan Tanah Putih
Kabupaten Rokan hilir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
Pelakasanaan Pengundangan Peraturan Desa Dalam Berita Desa Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Di Kecematan Tanah
Putih Kabupaten Rokan Hilir. Metode penelitian ini mengunakan metode
penelitian sosiologis. Bahwasannya dalam pegundang peraturan desa
sebagaimana yang di atur didalam Pasal 28 Peraturan Menteri dalam Negeri No
111 Tahun 2014 di Kecematan Tanah Putih tidak berjalan, ini dapat di buktikan
dengan adanya Peraturan Desa yang diundangkan. Dalam penyusunan dan
pengundangan Peraturan Desa ada beberapa kendala yang menjadi faktor
penghambat di antranya ialah faktor sumber daya, faktor inovasi, faktor adaptasi
dan birokrasi penyusunan Peraturan Desa yang panjang, kurangnya pengawasan,
pembinaan dan evaluasi terhadap apartur Desa. Upaya yang dilakukan agar
penyusunan dan pengundangan Peraturan Desa dapat berjalan dengan baik di
antaranya ialah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap aperatur Desa
seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa, kreatifitas
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa harus lebih
ditingkatkan, menyederhanakan birokrasi penyusunan Peraturan Desa,
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pengundangan
Peraturan Desa serta melakuan sosialisasi seputar Peraturan Desa terhadap
masyarakat dan aparatur Desa.