Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, jalan adalah
prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan
penghubung, bangunan pelengkap dan pelengkapnya diperuntukan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan,
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan ren, jalan lori, dan jalan kabel.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Peran
Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam Memperbaiki Jalan Rusak di Kecamatan
Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan?
Apa saja hambatan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam Memperbaiki Jalan
Rusak di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan? Bagaimanakah Upaya Pemerintah Daerah Kota
Pekanbaru dalam mengatasi Jalan Rusak di Kecamatan Payung Sekaki
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan? Penelitian ini
bertujuan untuk ntuk mengetahui pelaksanaan Peran Pemerintah Daerah Kota
Pekanbaru dalam Memperbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Payung Sekaki
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Untuk
menjelaskan apa saja hambatan dalam Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kota
Pekanbaru dalam Memperbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Payung Sekaki
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Untuk
mengetahui upaya Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam mengatasi Jalan
Rusak di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah
data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada
penelitian ini adalah menggunakan metode Kajian kepustakaan atau studi ,yaitu
mengkaji berbagai literatur atau referensi yang berkaitan dengan permasalahan
penelitian. Hasil pada penelitian ini ialah dalam pelaksanaannya belum dapat
terlaksana dengan baik dan efektif mengenai jalan yang ingin di perbaiki. Terkait
hambatannya yaitu anggaran yang tidak memadai sehingga biaya yang diperlukan
untuk perbaikan jalan, lalu kurang dalam melakukan peninjauan kembali terhadap
pemeliharaan jalan. Solusi dari kerusakan jalan yaitu diperlukannya sinegritas
antara Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dengan masyarakat, pemerintah dalam
hal ini melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan Walikota
Pekanbaru agar jalan rusak tersebut dapat diperbaiki dengan menambah jumlah
anggaran yang ada.