Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Pertama, Bagaimanakah
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Di Kecamatan Bangkinang Kota?; Kedua,
Bagaimanakah Hambatan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Di Kecamatan
Bangkinang Kota?; Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Dalam
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Di Kecamatan Bangkinang Kota. Tujuan Penelitian
ini adalah; Pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan
Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun
2014 di Kecamatan Bangkinang Kota; kedua, Untuk mengatahui Hambatan Dalam
Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 di Kecamatan Bangkinang Kota; Ketiga, Untuk
mengetahui Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Pengawasan Dan Pembinaan
Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun
2014 di Kecamatan Bangkinang Kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum sosiologis dengan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini adalah
pertama, Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
hanya dilakukan ketika Tukang Gigi mengajukan permohonan perizinan. Kemudian
berdasarkan hasil observasi penulis masih ditemukannya Tukang Gigi yang tidak
memiliki izin dan melakukan pekerjaan di diluar kewenangannya seperti memberikan
pelayanan pemasangan kawat gigi, penambalan gigi, dsb. Hal ini menunjukkan
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 masih belum cukup
terlaksana dengan baik; kedua, Ada beberapa factor penghambat yang menyebabkan
kurangnya pengawasan terhadap Tukang gigi seperti Keterbatasan waktu, kurangnya
Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana yang belum cukup, serta kurangnya
sinkronisasi data perizinan Tukang Gigi yang dicatat oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Kampar dengan fakta di lapangan; ketiga, Upaya yang dilakukan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dalam melakukan pengawasan adalah
meningkatkan Sumber Daya Manusia, memperbaiki strategi pengawasan,
melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat secara umum tentang standar
pekerjaan tukang gigi, memberikan imbauan kepada organisasi tukang gigi untuk
memperhatikan perizinan anggota-anggotanya, serta melakukan pengawasan
preventif dengan cara meningkatkan pendataan eksistensi tukang gigi yang ada di
Kabupaten Kampar.