Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Di Kota Pekanbaru

Pendidikan merupakan tempat menempah perubahan Manusia yang awalnya tidak
mengetahui sehingga menjadi tahu. Namun sering kali lingkungan pendidikan
tidak menjamin keamanan dan kenyamanan warga kampus, lingkungan
pendidikan sering sekali terjadi peristiwa hukum yang meliputi kekerasan secara
verbal, kekerasan secara non fisik, kekerasan fisik, dan kekerasan melalui media
sosial. Pemerintah hadir melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan menciptakan sebuah regulasi dalam memimalisir peristiwa
hukum terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan
tinggi. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang memiliki
fokus strategi pencegahan dan penerapan oleh institut pendidikan. Penulis
melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis
dengan pendekatan empiris, hasil penelitian pada Implentasi Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang pembentukan satuan tugas
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan
tinggi di Kota Pekanbaru terdapat hambatan hukum meliputi: lemahnya peran
stakeholder perguruan tinggi, berkembangnya stigma terhadap korban dalam
melaporkan suatu peristiwa hukum, ketidak pedulian para pihak terhadap
peristiwa hukum pada kekerasan seksual, tata kelola penyelesaian peristiwa
hukum yang tidak sistematis, dan kurangnya empati para pihak dalam memahami
secara serius bentuk kekerasan seksual yang dapat berakibat hukum. Sehingga
pelaksanaan dan pembentukan satuan tugas PPKS dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi
pada Pasal 23 Ayat (I) tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Namun terdapat
upaya yang harus dilakukan perguruan tinggi untuk mengatasi hambatan hukum
meliputi: kesadaran semua pihak, komitmen dan kekonsistenan Rektor
menyelesaikan peristiwa hukum pada kekerasan seksual, para pihak warga
perguruan tinggi saling menghormati dan menjunjung tinggi batasan yang
tergolong tindakan kekerasan seksual, penguatan karakter dan kurikulum
pembelajaran, dan pengawasan pelaksanaan Permendikbudristek PPKS oleh
Inspektorat Jendral Menteri pendidikan melakukan pemantauan dan dorongan
tanpa memandang latar belakang perguruan tinggi dalam memastikan pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30
Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan
perguruan tinggi pada Pasal 23 Ayat (I).

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2025-06-04T04:22:16Z
Akses Artikel