Pengawasan terhadap keamanan pangan diindustri kecil bertujuan untuk menjamin
suatu kondisi bahwa pangan yang akan dikonsumsi tidak mengandung bahan berbahaya yang
dapat mengakibatkan penyakit, keracunan atau kecelakaan yang membahayakan konsumen,
karena kelayakan pangan adalah suatu kondisi yang akan menjamin bahwa pangan yang telah
diproduksi sesuai tahapan yang normal yang tidak mengalami kerusakan. Kecamatan Rumbai
Pesisir mempunyai unit usaha kecil dan rumah tangga yang memiliki beberapa bidang usaha
yang dikerjakan baik secara berkelompok maupun individu. Pengawasan Industri Kecil
Dikecamatan Rumbai Pesisir Oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru
sudah berjalan dengan sebagaimana mestinya dimana ditemukan pelaku usaha yang belum
melaporkan izin usahanya.
Kata Kunci: Pengawasan. Industri Kecil