Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
penegakan hukum terhadap pedagang pakaian bekas impor di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak? Kedua, bagaimanakah hambatan dalam penegakan
hukum terhadap pedagang pakaian bekas Impor di Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak? Ketiga, bagaimanakah upaya untuk mengatasi hambatan
penegakan hukum terhadap pedagang pakaian bekas impor di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan
penelitian menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan masalah
tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan
pendekatan empiris. Hasil penelitian menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pedagang pakaian bekas impor di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
tidak berjalan efektif disebabkan bebarapa faktor, seperti kurangnya sosialisasi ke
masyarakat tentang larangan memperdagangkan pakaian bekas yang diimpor,
kurangnya kesadaran masyarakat yang mentaati undang-undang yang ada, dan
minimnya pengetahuan masyarakat tentang Undang-Undang yang berlaku, masih
banyak masyarakat di Kecamatan Tualang yang belum mengatahui bahwa
pemerintah sudah menetapkan peraturan yang melarang perdagangan pakaian
bekas yang diimpor. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pedagang
pakaian bekas impor di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dapat dijelaskan
pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini yang membuat masih
maraknya pedagang memperdagangkan pakaian bekas. Peran pihak kepolisian
menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan dalam menangani kasus
ini, peran Polsek Tualang masih belum menangasi kasus ini dan mereka
cenderung mengabaikan kasus ini, karena Polsek Tualang lebih mengutamakan
kasus-kasus seperti pencurian kelapa sawit, pelecehan seksual yang terjadi di
Kecamatan Tualang dan peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam
mengatasi hambatan dalam menangani kasus ini. Upaya untuk mengatasi
hambatan penegakan hukum terhadap pedagang pakaian bekas impor di
Kecamatan TualangKabupaten Siak dapat dijelaskan yang dilakukan oleh pihak
kepolisian khususnya Polda Riau Subdit 1 untuk mengatasi hambatan-hambatan
dalam penegakan hukum terhadap pedagang yang memperdagangkan pakaian
bekas. Penangkapan dan penindakan secara tegas kepada pelaku yang
memperdagangkan pakaian bekas inimerupakan upaya yang dilakukan dari pihak
kepolisian, akan tetapi belum maksimal karena belum didukung penuh oleh
instansi terkait.