Permasalahan penilitian ini adalah: Pertama, Bagaimana Pelaksanaan
Pengawasan Kendaraan Pengangkutan Muatan Barang Di Kecamatan Minas
Kedua,Bagaimana Kendala Pelaksanaan Pengawasan Kendaraan Pengangkutan
Muatan Barang Di Kecamatan Minas. Ketiga, Apakah Upaya Yang Dilakukan
Dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Pengawasan Kendaraan Pengangkutan
Muatan Barang Di Kecamatan Minas. Tujuan penilitian ini adalah: pertama,
Untuk Menjelaskan Pelaksanaan Pengawasan Kendaraan Pengangkutan
Muatan Barang Di Kecamatan Minas Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kelebihan Muatan
Angkutan Barang. Kedua, Untuk Menjelaskan Kendala Pelaksanaan
Pengawasan Kendaraan Pengangkutan Muatan Barang Di Kecamatan Minas
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengawasan
Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Ketiga, Untuk menjelaskan Upaya Yang
Dilakukan Dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Pengawasan Kendaraan
Pengangkutan Muatan Barang Di Kecamatan Minas Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kelebihan
Muatan Angkutan Barang Metode penilitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan sesuai dengan jenisnya penilitian hukum sosiologis. Hasil penilitian
diketahui bahwa Solusi Atas Pengangkutan Barang Muatan Berlebih di
Kecamatan Minas adalah belum berjalan dengan baik atau kurang dari kata
memuaskan, disebabkan oleh kurang nya kesadaran dari semua pihak, baik dari
segi Pemerintah kurang perhatian terhadap jalanan atau Lalu Lintas di
Kecamatan Minas, bahkan dari segi pembenahan jalan membutuhkan waktu
yang Sangat Cukup Lama, dan kurang nya Perhatian Pemerintah terhadap para
ODOL, Membuat para ODOL dengan mudah melalui Lalu Lintas tanpa nya
ada inspek terhadapa unit yang di gunakan yang menyebabkan kerugian dari
segala pihak. Faktor Yang Menyebabkan Pengangkutan Barang Muatan
Berlebih di Kecamatan Minas adalah Biaya Operasional dan Efesiensi Waktu.
Upaya Dalam Mengatasi Pengangkutan Barang Muatan Berlebih di Kecamatan
Minas adalah penyelesaian dalam bentuk langkah mewajibkan Pengawasan
Angkutan Muatan, menginspek unit tujuan arahnya, jenis dan berat muatan
yang diangkut, tidak terlibat dalam kecurangan dalam bentuk apapun,
meningkatkan regulasi atau aturan-aturan yang mengikat pada Angkutan
Muatan Berlebih, meningkatkan Prasarana atau pokok utama berjalanan sistem
yang di terapkan terhadap Over Dimension Over Loading tersebut. Dan untuk
resiko dari permasalahan yang disebabkan Over Dimension Over Loading
kepada Lalu Lintas, tidak jelas didalam Peraturan Daerah, Pihak yang berhak
bertanggung jawab sepenuhnya permasalan ini.