Keberadaan gerai toko swalayan telah berkembang di Kota Pekanbaru khususnya
Kecamatan Tenayan Raya. Banyaknya gerai toko swalayan ini belum sejalan
dengan sikap para pelaku usaha toko swalayan dalam menjalankan kewajibannya
untuk melaporkan jumlah gerai toko swalayan yang dimiliki. Hal ini
membuktikan bahwa Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan belum
terlaksana dengan baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris
dengan melihat hukum yang ada di dalam masyarakat. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara observasi, wawancara, serta kajian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pelaku
usaha toko swalayan tidak melaporkan jumlah gerai yang dimiliki disebabkan
kurangnya informasi dan ketidaktahuan akan Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor
09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Swalayan. Dalam menghadapi hambatan ini diperlukan adanya upaya oleh Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi
kepada para pelaku usaha, menerapkan sanksi, dan berkoordinasi dengan instansi
terkait lainnya.