Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama Bagaimanakah Penegakan
Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Tampan Di Kota Pekanbaru? Kedua, Bagaimanakah
Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasan Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tampan Di Kota Pekanbaru?
Ketiga, Bagaimanakah Upaya Dalam Mengatasi Hambatan Penegakan Hukum
Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum
Kepolisian Sektor Tampan Di Kota Pekanbaru? Tujuan Penelitian ini adalah:
Pertama, Untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak
pidana pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor
Tampan di Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk menjelaskan bagaimana hambatan
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di
Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tampan di Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan penegakan hukum terhadap tindak
pidana pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor
Tampan di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan dengan melakukan wawancara sesuai dengan jenis penelitian hukum
sosiologis, serta membaca literatur-literarur perpustakaan yang memiliki korelasi
dengann permasalahan yang teliti. Hasil dari penelitian diketahui bahwa dalam
penegakan hukum di Kepolisian Sektor Tampan di Kota Pekanbaru, Jumlah
Personil penegak hukum yang tidak sebanding dengan penduduk, luasnya wilayah
hukum dan minimnya kesadaran masyarakat menjadi penghambat dalam
penegakan hukum di Kepolisian Sektor Tampan di Kota Pekanbaru.