Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana Pertanggungjawanpidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu yangmengalami baby blues syndrome di Pekanbaru? Kedua, apa saja faktor penyebabterjadinya tindak pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak yang dilakukanolehibu yang mengalami baby blues syndrome di Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanaupaya mengatasi faktor penyebab terjadinya tindak pidana bagi pelaku kejahatanterhadap anak yang dilakukan oleh ibu yang mengalami baby blues syndromedi
Pekanbaru? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak yang dilakukanoleh ibu yang mengalami baby blues syndrome di Pekanbaru. Kedua, untukmengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana bagi pelaku kejahatanterhadap anak yang dilakukan oleh ibu yang mengalami baby blues syndromedi
Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui upaya mengatasi faktor penyebab terjadinyatindak pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh ibuyangmengalami baby blues syndrome di Pekanbbaru. Metode Penelitian ini dilakukansecara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukumsosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelakukejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu yang mengalami baby bluessyndrome tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipunkondisi kesehatan mental bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan dalamproseshukum, namun hal tersebut tidak akan sepenuhnya membebaskan pelakudari
pertanggungjawaban pidana. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana bagi
pelaku kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu yang mengalami babyblues syndrome diantaranya ketidakstabilan emosional, kurangnya pengetahuandalam merawat anak, kurangnya dukungan dan bantuan dari suami. Upaya yangdapat dilakukan untuk mengatasi faktor penyebab terjadinya tindak pidana bagi
pelaku kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu yang mengalamai babyblues syndrome yaitu memberikan edukasi dan informasi, memberikan dukungan, memberikan konseling, terapi dan bantuan medis.