Perkembangan multifinance di Indonesia tidak dapat dipungkiri semakin
baik. Salah satu indikatornya adalah tumbuh suburnya consumer finance
(pembiayaan konsumen) di Indonesia dalam berapa tahun terakhir. Permasalahan
yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pelaksanaan
eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Putusan Makamah Konstitusi Nomor.
2/PPU-XIX/2021 di PT Federal International Finance (FIF) di Kota Pekanbaru,
yang mana dalam prakteknya eksekusi jaminan fidusia ini sulit untuk dilakukan
atau berjalan tidak lancar.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum Sosiologis yang merupakan suatu penelitian yang dilakukan melalui
wawancara kepada beberapa sampel. Dan Random Sampel Dalam penelitian ini,
Populasi yang diambil merupakan pihak pihak terkait yang mana populasi tersebut
terdiri dari Humas Kantor wilayah Hukum dan Ham Provinsi Riau , Manager PT
Federal International Finance (FIF), Debitur yang bermasalah 26 orang, Debt
kolektor PT Federal International Finance (FIF), sehingga hasil analisa disusun
secara teoritis dalam bentuk Skripsi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Pada
PT PT Federal International Finance (FIF) Cabang Pekanbaru belum sepenuhnya
terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang tentang
jamina fidusia. Kendala dalam penerapan adalah kurang nya pengetahuan dari
pihak PT mengenai Eksekusi, dan seringnya terjadi tindak kekerasan oleh
Debkolektor saat eksekusi, dari pihak debitur sendiri sering pindah alamat
sehingga menyulitkan kreditur saat hendak melakukan eksekusi . Upaya yang
seharusnya dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan juga pengawasan
oleh pihak kantor wilayah hukum dan ham agar PT yang bersangkutan
mendaftarkan fidusianya dan juga tidak melakukan kekerasan saat hendak
melakukan eksekusi, serta sanksi yang tegas saat mereka melanggarnya.