Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran jaksa serta
hambatan dan upayanya dalam eksekusi pembayaran uang pengganti pada perkara
Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ?. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran jaksa, serta hambatan dan upaya
nya dalam eksekusi pembayaran uang pengganti pada perkara Tindak Pidana
Korupsi Di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian Hukum Sosiologis ini
membahas peran jaksa dalam eksekusi pembayaran uang pengganti pada perkara
Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Hasil Penelitian
diketahui bahwa Peran Kejaksaan dalam eksekusi uang pengganti kerugian negara
akibat tindak pidana korupsi, adalah dalam waktu sebulan setelah putusan hakim
berkekuatan hukum tetap, harta benda pelaku/koruptor dilelang untuk menutupi
uang negara yang dikorupsi dengan melakukan pelacakan atau pencarian harta
benda pribadi milik terpidana. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana
penjara yang lamanya yang lamanya telah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Hambatan yang dihadapi kejaksaan dalam eksekusi pembayaran uang pengganti
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
yaitu kurangnya informasi asset atau harta benda yang dimiliki terpidana,
terpidana cenderung tidak mau melakukan pembayaran uang pengganti dan tidak
mengakui aset atau harta bendanya, keterbasan sumber daya manusia dan
keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti. Upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan yang dihadapi kejaksaan dalam eksekusi pembayaran uang
pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Kuantan
Singingi yaitu memaksimalkan informasi saksi - saksi yang mendukung dalam
pembuktian perkara tindak pidana korupsi, asset tracing secara dini khususnya
diawal penyelidikan dan penyidikan, peningkatan anggaran untuk memenuhi
biaya pelelangan, dan peningkatan sarana dan prasarana bagi Jaksa dalam upaya
pencarian harta hasil kejahatan.