Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Penegakan
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban
Umum Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong
Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Pasar Tuah Serumpun
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan metode penelitian dilakukan secara
hukum sosiologis berupa penelitian yang hendak dengan masyarakat yang dalam
penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi,tanya
jawab dan Kajian Kepustakaan. Bedasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah
dibahas pada bab sebelumnya Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan
Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki
Lima di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dilakukan
dengan Peningkatan Kesadaran Hukum, Peningkatan Ketaatan Hukum dan
pemberian sanksi. Hambatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan
Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki
Lima di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak adalah
hambatan internal yang meliputi keterbatasan SDM anggota Satpol-pp dan
keterbatasan sarana dan prasarana, Hambatan eksternal yang meliputi kurangnya
sosialisasi dan sulit membongkar lapak pedagang kaki lima. Upaya mengatasi
hambatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar
Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak adalah peningkatan sumber
daya manusia satpol-pp kecamatan tualang dan peningkatan sosialiasi peraturan
dan kebijakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kepada pedagang
kaki lima dan masyarakat sekitarnya.