Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru diatur bahwa setiap orang
pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di wilayah Kota
Pekanbaru wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame dan Izin
Penyelenggaraan Reklame. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menjelaskan penegakan hukum perizinan pemasangan reklame terhadap pelaku
usaha di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum perizinan pemasangan reklame
terhadap pelaku usaha di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota
Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota
Pekanbaru adalah belum berjalan optimal karena meskipun sudah dilakukan
penegakan hukum dalam bentuk pemotongan dan pencabutan tiang-tiang reklame
sebanyak 126 tiang oleh SATPOL PP Kota Pekanbaru, namun ternyata masih
terdapat ratusan reklame illegal di Kota Pekanbaru. Hambatan-hambatan dalam
penegakan hukum perizinan pemasangan reklame terhadap pelaku usaha di Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru adalah ketidaktahuan
pelaku usaha reklame di Kota Pekanbaru mengenai Izin Mendirikan Bangunan
Reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame, kurangnya pengawasan yang
dilakukan oleh SATPOL PP Kota Pekanbaru, serta tidak adanya sanksi hukum
bagi pelaku usaha reklame yang tidak memiliki izin. Upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum perizinan pemasangan
reklame terhadap pelaku usaha di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di
Kota Pekanbaru adalah memberikan sosialisasi Peraturan Walikota Pekanbaru
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru
kepada para pelaku usaha reklame, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku
usaha reklame yang tidak memiliki izin, serta memotong atau mencabut semua
tiang-tiang reklame illegal yang ada di Kota Pekanbaru. Sarannya adalah
SATPOL PP Kota Pekanbaru sebaiknya memberikan sosialisasi Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di
Kota Pekanbaru kepada para pelaku usaha reklame di Kota Pekanbaru. SATPOL
PP Kota Pekanbaru sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha
reklame yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame dan Izin
Penyelenggaraan Reklame. SATPOL PP Kota Pekanbaru dapat memotong atau
mencabut semua tiang-tiang reklame illegal yang ada di Kota Pekanbaru sesuai
dengan ketentuan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.