Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 telah mengubah makna
dan konsep dari parate eksekusi yang dilakukan oleh (embaga pembiyaan
terhadap objek jaminan fiudusia apabila debitur wanprestasi khususnya pada pasal
15 (2) dan (3) Undang-undang Jaminan Fidusia. Hal tersebut mempengaruhi
pelaksanaan parate eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan khususnya
pada PT. Summit OTO Finance Peknabaru. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana pelaksanaan parate eksekusi objek
jaminan fidusia pada PT. Summit OTO Finance pasca Putusan Mahkamah
Konstisusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia. Kedua,
bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan parate eksekusi objek jaminan fidusia
pada PT. Summit OTO Finance Services pasca Putusan Mahkamah Konstisusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia. Ketiga,
bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi parate eksekusi objek
jaminan fidusia pada PT. Summit OTO Finance pasca Putusan Mahkamah
Konstisusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan
adalah data primer, data sekunder dan data tertier baik itu dari observasi maupun
wawancara. Analisis data dalam peneltian ini menggunakan metode analisis
kualitatif. Dari olahan data tersebut dapat disimpulkan bahwa Putusan MK ini
mengakibatkan pelaksanaan parate eksekusi terhadap benda yang menjadi objek
jaminan fidusia menjadi terhambat. Hambatan tersebut dikarenakan benda yang
menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah beralih, hilang atau musnahnya
benda yang menjadi objek jaminan fidusia, debitur tidak mau menyerahkan objek
tersebut dengan sukarela dan adanya kekeliruan terhadap putusan MK, lalu
kemudian dari pihak kreditur itu sendiri menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt
collector yang kadang kala melakukan eksekusi dengan cara yang kurang baik.
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membantu debitur dalam proses
overkredit, mencantumkan klausul cidera janji dalam perjanjian awal, adanya
peraturan pelaksana terkait pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.