Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan
PT Makmur Papan Permata adalah Perjanjian Kerjasama Nomor: 270-WK/1996
– Nomor: 018/MPP/XI/1996 tentang Pembangunan Peremajaan Pasar Pusat
Sukaramai tanggal 30 Nopember 1996 dan mengalami hambatan dengan
terjadinya force majeure kebakaran pada tanggal 8 Desember 2015. Rumusan
dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan perjanjian
kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan
Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat
kebakaran? Kedua, bagaimana dampak dari pelaksanaan perjanjian kerjasama
antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang
pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran? Ketiga,
apakah upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan pelaksanaan perjanjian
kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan
Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat
kebakaran? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui
pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT
Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat
Sukaramai akibat kebakaran. Kedua, untuk mengetahui dampak hukum terhadap
pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT
Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat
Sukaramai akibat kebakaran. Ketiga, untuk mengetahui upaya yang dilakukan
dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru
dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar
Pusat Sukaramai akibat kebakaran. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama,
pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT
Makmur Papan Permata berjalan dengan lancar sebelum terjadinya musibah
kebakaran di Plaza Sukaramai pada tanggal 8 Desember 2015. Kedua, akibat
musibah kebakaran (force majeure) diperlukan landasan hukum untuk
melakukan pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan kembali Plaza
Sukaramai yang terbakar melalui Addendum Perjanjian berpedoman pada
peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, upaya untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT
Makmur Papan Permata memilih solusi penyelesaian alternatif dengan
Addendum Perjanjian Kerjasama Pembangunan Plaza Sukaramai Akibat
Kebakaran, sehingga memberikan kepastian hukum atas hak mengelola dan
menempati asset hasil kerjasama, penambahan penerimaan royalty pemerintah,
tersedianya fasilitas perbelanjaan yang modern selain itu juga dampak sosial bagi
pedagang, masyarakat dan pengunjung yang melakukan usaha dan kegiatan
dalam kawasan Sukaramai Trade Center.