Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pelayanan
Pajak Restoran Melalui Aplikasi Smart Tax Di Bapenda Kota Pekanbaru. Metode
Penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Penelitian menggunakan instrument
penelitian observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah
Menurut Fitzsimmons Dalam Lijan Poltak Sinambela (2014:7) Indikator
Pelayanan Publik dapat di Ukur dengan:Reliability (Kehandalan), Tangibel
(Berwujud) , Responsiviness (Ketanggapan), Assurence (Jaminan) dan Emphaty
(Empati). Hasil Penelitian Pelayanan Pajak Restoran Melalui Aplikasi Smart Tax
di Bapenda Kota Pekanbaru sudah dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku
untuk membuat pelayanan awal dilakukan dalam pengurusan layanan pajak
restoran melalu aplikasi Smart Tax namun waktu penyelesaian pelayanan izin
reklame masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku dan ada beberapa
keterlambatan dalam penyelesaiannya yang diberikan oleh pegawai atau operator
smart tax BAPENDA Kota Pekanbaru