Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi
Kebijakan Penanganan Fakir Miskin di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Penelitian menggunakan instrument penelitian observasi, wawancara dan
dokuMentasi. Teori yang digunakan adalah Implementasi KebijakanMenurut
Edwar dalam Rian Nugroho (2014:673) dengan indikator Komunikasi, Sumber
daya, Disposisi dan Struktur organisasi. Hasil penelitian Implementasi Kebijakan
Penanganan Fakir Miskin di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru sudah
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku sesuai dengan
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018 juga mengatur mengenai
tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanganan Fakir Miskin, namun
dalam pelaksanaannya masih ada masyarakat kriteria fakir miskin yang belum
mendapatkan bantuan fakir miskin sehingga menyebabkan program belum
berjalan dengan begitu efektif.