Melihat pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia
setelah bertambahnya instrument hukum yang mengakomodir
penerapan produk keuangan syariah melalui perbankan syariah
merupakan fenomena yang perlu di teliti mengingat landasan hukum
ekonomi syariah berlandaskan hukum syariah dan hukum perbankan
yang berlaku berlandaskan asas perbankan konvensional. Dengan
adanya dua asas yang berbeda didalam penerapan ekonomi syariah
melalui perbankan syariah patut di perhatikan apakah ditemukanya
pertentangan hukum yang terjadi, dan indikasi dari hal tersebut dapat
di lihat dengan membandingkan aturan-aturan yang ada di antara asas
hukum syariah dan asas hukum perbankan syariah yang berlaku.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan
metode normatif, dengan mengumpulkan data dan informasi dari
buku-buku, pendapat ahli, Undang-undang, skripsi, dan sumber ilmiah
tertulis lainya.
Hasil penelitian menunjukan beberapa ketidak sesuaian antara aturan
Fiqih ekonomi syariah dengan hukum perbankan syariah kendatipun
beberapa aturan perbankan ekonomi syariah sudah sejalan dengan
prinsip atau asas syariah islam.