Ketidakpastian dalam pelaksanaan proyek konstruksi dapat menimbulkan resiko
keterlambatan penyelesaian pelaksanaan proyek. Keterlambatan pekerjaan proyek dapat
diantisipasi dengan melakukan percepatan. Percepatan penyelesaian proyek harus
dilakukan dengan perencanaan yang baik. Alternatif yang tepat dan biasa digunakan
untuk proyek dengan keterbatasan tenaga kerja guna menunjang percepatan aktivitas
adalah dengan menambah jam kerja. Perhitungan dimulai dengan mencari lintasan kritis
menggunakan Precedence Diagram Method (PDM) kemudian dilakukan crashing
kegiatan yang berada pada lintasan kritis. Percepatan waktu proyek pada pekerjaan yang
terdapat pada jalur kritis dilakukan dengan menambahkan 1 jam, 2 jam, hingga 3 jam
dari jam kerja normal, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 3 tentang waktu
kerja lembur. Penambahan jam kerja maksimum dari jam kerja normal dapat
mempersingkat total waktu pelaksanaan dari 245 hari kerja menjadi 195 hari kerja dan
mengakibatkan terdapat 2 jalur kritis proyek.
Kata Kunci: Lintasan kritis, percepatan, precedence diagram method