Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimanakah tinjauan hukum
perlindungan hak cipta terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh Chat bot AI (Artificial
Intelligence) berdasarkan undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta? Kedua,
Bagaimana konsep perlindungan karya cipta dan hak cipta di indonesia? Tujuan
Penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan dan mengetahui tinjauan
hukum perlindungan hak cipta terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh Chat bot
ai (Artificial Intelligence) berdasarkan undang-undang no. 28 tahun 2014 tentang
hak cipta. Kedua, untuk medeskripsikan dan menjelaskan konsep perlindungan
karya cipta dan hak cipta di indonesia. Metode Penelitian ini dilakukan melalui
studi kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian
diketahui bahwa, Tinjauan hukum terhadap perlindungan hak cipta karya
ChatbotAI di Indonesia menyoroti kriteria orisinalitas sebagai kunci penting
dalam penentuan perlindungan hukum. Kendati bot menggunakan algoritma dan
dataset yang mungkin sudah ada sebelumnya, kreativitas dalam pengembangan
bot menjadi penentu orisinalitas. Masalah kepemilikan hak menjadi aspek penting,
di mana pemilik bot bisa berupa programmer, perusahaan platform, atau pengguna
yang melatih bot. Penegakan hak cipta memerlukan fleksibilitas dan adaptabilitas
terhadap perubahan teknologi AI yang cepat. Selain itu, perbedaan antara hak
cipta dan paten harus dipahami untuk memaksimalkan perlindungan terhadap
inovasi AI. Kerjasama antara ahli hukum, pembuat kebijakan, dan praktisi
teknologi diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang responsif terhadap
perkembangan teknologi. Konsep perlindungan karya cipta dan hak cipta di
Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, menjadi landasan penting dalam menghormati kreativitas dan inovasi.
Perlindungan hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk
mengendalikan penggunaan, reproduksi, dan distribusi karyanya. Penegakan
hukum yang lebih efektif, terutama dalam menghadapi pelanggaran hak cipta
daring, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi seperti internet dan
teknologi digital, menjadi tantangan utama. Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual bertanggung jawab atas penerapan hak cipta di Indonesia. Diperlukan
penyesuaian dan pengembangan regulasi yang sesuai dengan perkembangan
teknologi untuk memastikan perlindungan hak cipta yang efektif di era digital,
sambil mempromosikan inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi.