Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur
pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Perdagangan,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah. Hasil Penelitian Pengawasan Terhadap Penjualan Barang Makanan di
Kecamatan Tampan Oleh Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Riau dengan Pengawasan Langsung sudah dilakukan dengan menunjuk
pegawai yang memiliki keahlian dan sertifikasi yang sudah ditetapkan untuk melakukan
pemeriksaan barang makanan khususnya di Kecamatan Tampan Kota Pekabaru.
Kata Kunci:Pengawasan Minimarket