Hutan Larangan Adat Rumbio memiliki sumber mata air bersih yang dikenal dengan
sebutan mata air Sikumbang yang dimanfaatkan masyarakat Desa Pulau Sarak dalam
bentuk usaha penjualan air. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi dan
manfaat mata air Sikumbang yang ada di Desa Pulau Sarak pada Kawasan Hutan
Larangan Adat Rumbio, serta untuk mengetahui kelembagaan dan pengelolaan mata
air Sikumbang yang ada di Desa Pulau Sarak. Metode penelitian menggunakan
metode survei dengan melakukan wawancara dan kuisioner. Hasil penelitian
menunjukkan terdapat 8 (delapan) pengelola mata air Sikumbang yang berjumlah 41
kran dengan total debit air sebesar 8,992 liter/detik. Dari semua pengelola itu bisa
menjual 103.500 jerigen air perbulan, dan tiap jerigennya bervolume 30 liter air.
Kelembagaan dalam pemanfaatan mata air Sikumbang di Desa Pulau Sarak belum
ada dilakukan secara formal. Sampai saat ini untuk pemanfaatan dan pengelolaan
mata air Sikumbang masih dilakukan secara individu. Dalam pengelolaan mata air
Sikumbang, belum ada diterapkannya peraturan oleh pemerintah Desa Pulau Sarak
maupun dari tokoh adat. Hasil kesepakatan antara pengelola dengan pemerintah Desa
Pulau Sarak, setiap pengelola diwajibkan memberikan sumbangan Rp.125.000,- tiap
bulannya. Pembeli air diharuskan memberi sumbangan sebesar Rp.4000,- sekali jalan
untuk kenderaan angkutan mobil dan Rp.2000,- untuk kendaraan berjenis becak. Hasil
sumbangan yang diberikan kepada Desa Pulau Sarak akan digunakan untuk
pembangunan insfrastruktur desa.
Kata kunci : Mata air, potensi, Hutan Adat, Rumbio