Jurnal Institusi
Copyright (c) 2025 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
Rumusan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran? Kedua, bagaimana dampak dari pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran? Ketiga, apakah upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran? Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata berjalan dengan lancar sebelum terjadinya musibah kebakaran di Plaza Sukaramai pada tanggal 8 Desember 2015. Kedua, akibat musibah kebakaran (force majeure) diperlukan landasan hukum untuk melakukan pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan kembali Plaza Sukaramai yang terbakar melalui Addendum Perjanjian berpedoman pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata memilih solusi penyelesaian alternatif dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pembangunan Plaza Sukaramai Akibat Kebakaran, sehingga memberikan kepastian hukum atas hak mengelola dan menempati asset hasil kerjasama, penambahan penerimaan royalty pemerintah, tersedianya fasilitas perbelanjaan yang modern selain itu juga dampak sosial bagi pedagang, masyarakat dan pengunjung yang melakukan usaha dan kegiatan dalam kawasan Sukaramai Trade Center.
Semnashum: Seminar Nasional Hukum; Vol. 2 No. 02 (2025): SEMNASHUM
Penerbit: Semnashum: Seminar Nasional Hukum